MAKALAH TENTANG ZAKAT
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat
merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah
menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh
dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan
bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal
keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang
seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya
syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari
hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu
kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan,
nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat akan
dibahas dalam bab selanjutnya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa saja Pengertian zakat
2.
Apa saja Macam-macam zakat
3.
Apa saja Mengetahui Harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya
4.
Siapa saja Yang berhak menerima zakat
5.
Apa saja Hikmah dari zakat
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Zakat
Secara
bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah).
Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah tanaman tumbuh dan
bertambah jika diberkati.Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci)
Allah SWT. berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya
beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams [91]: 9).
Sedangkan
arti zakat menurut istilah syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib
diberikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta
tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan
syarat-syarat tertentu pula.Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam
al-Qur’an firman Allah Surah at-Taubah ayat 103:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Maksud
dari ayat diatas adalah dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran
dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan
menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.
Adapun dalan hadits diantaranya adalah:
إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَّا بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ إِلَى
اليَمَنِ قَا لَ: إِنَّكَ تَأْ تِى قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى
شَهَادَةِأَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ
اَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعَلِمْهُمْ أَنَ اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ
خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ
فَاعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ اِفْتضرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ
تَؤْ خَذُ مِنْ أَغْنِيَا ىِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ
أَطَاعُوْا لِذَ لِكَ وَكَرَا ىِمَ أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ
الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ
Artinya:
“Rasulullah
sewaktu mengutus Sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah
ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda: Engkau datang kepada kaum ahli kitab
ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan
selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka
telah taat untuk itu, beritahulah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka
melakukan sholat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk
itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati
kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan
kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah
(janganlah) yang mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu bernilai
tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu)
hindari do’anya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara do’a itu dengan
Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan).”
2.2
Macam-Macam Zakat
Zakat
terbagi atas dua tipe yakni:
1. Zakat Fitrah,
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan
Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan
2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2.
Zakat Maal (Zakat Harta )
Adalah
zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah
memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut,
hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi).
Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
2.3 Harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya
1. Zakat Maal (Zakat Harta)
A.
Emas, Perak dan Mata Uang
Zakat emas
dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ
النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَعَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya:
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak
dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka
beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS. at-Taubah [9]: 34 ).
Syarat-
syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
·
Milik orang Islam
·
Yang memiliki adalah orang yang merdeka
·
Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
·
Sampai nishabnya
·
Genap satu tahun
1. Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar
(mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat
puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang
bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan
zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits yang
diterima dari Ali r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ عَلَيْكَ شَىءٌ – يَعْنِى فِى
الذِّ هَبِ, حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ
عِشْرُوْنَ دِ يْنَارًاوَحَا لَ عَلَيْهَاالَحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ.
فَمَا زَا دَ فَبِحِسَا بِ ذَ لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ
غَلَيْهِ الْحَوْل.
Artinya:
“Tak ada
kewajibanmu- yakni mengenai emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika
milikmu sudah sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya
setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib
zakat pada suatu harta sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi,
dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh).
2. Nishab dan zakat perak
Nishab
perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah
dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh
orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib
dikelurkan zakatnya.
Beberapa
pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian:
·
Pendapat imam Abu Hanifah : Berpendapat bahwa emas dan perak
yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
·
Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan
untuk dipakai sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai
isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki
memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah
dikeluarkan zakatnya.
·
Pendapat Imam Syafi’i : Tak ada zakat pada perhiasan emas
dan perak,menurut satu riwayat yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan
emas dan perak.
·
Nishab dan zakat uang
Peredaran
uang pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas,
maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.
B.
Zakat harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib
dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ
الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ
بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ
حَمِيدٌ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 267).
Dan Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ سَمُرِبْنِ جُنْدُ بٍ قَا لَ:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سلّمَ يَأْمُرُنَا, أَنْ نُخْرِجَ
الصَّدَ قَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُهُ لِلْبَيْعِ.
Artinya:
“Dari
samurah bin Jundub, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan
kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual
.” (
HR. Abu Dawud).
Syarat
wajibnya zakat perniagaan ialah:
·
Yang memiilki orang Islam
·
Milik orang yang merdeka
·
Milik penuh
·
Sampai nishabnya
·
Genap setahun
Setiap
tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan.tahun
perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya
saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup
nishab,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta
dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya
sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan
yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.
Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya,
tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka
hukumnya sebagai suatu perniagaan.
C.
Zakat binatang ternak
Dasar
wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan
muslim dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
مَامِنْ صَا حِبِ إِبِلٍ وَلآَ غَنَمٍ
لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا مَةِ أَعْظَمُ مَا كَا
نَتْ وَأَسْمَنُ . تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا . وَتَطَؤْهُ بِأَخَفَا فِهَا ,
كُلَّمَا نَفَدِ تْ أُخْرَاهَا , عَاد تْ عَاَيْهِ أُوْلَا هَا , حَتَّى يَقْضَى
بَيْنَ النَّا سِ
Artinya:
”Tidaklah
pemilik unta,sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang
–binatang itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih
besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu
menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang
demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana
semula:dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum
para manusia. ” (
HR. Abu Dzarr ).
Binatang
ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing
dan biri-biri.
Syarat-syarat
wajibnya zakat binatang ternak sebagai berikut:
·
Pemiliknya orang Islam
·
Pemiliknya merdeka
·
Miliknya sendiri
·
Sampai senishab
·
Cukup setahun
·
Makannya dengan penggembalaan,bukan dengan rumput
belian
·
Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan
dan sebagainya
a.
Nishab dan zakat unta
Orang yang
memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran
zakat ini diatur sebagai berikut:
·
ekor unta zakatnya 1ekor kambing
·
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
·
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
·
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
·
25 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk
tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun
masuk tahun ketiga
·
36 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk
tahun ketiga
·
46 ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk
tahun keempat
·
61 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk
tahun kelima
·
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk
tahun ketiga 91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3
tahun masuk tahun keempat.
Tiap- tiap
bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun
ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta, zakatnya seekor unta umur 3 tahun
masuk keempat.
b.
Nishab dan zakat lembu/kerbau
Orang yang
memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai
berikut:
·
30 s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
·
40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina
yang berumur 2tahun
·
60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau
(ta-’bi)
·
70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
(ta’-bi) dan 1ekor musinnah
·
80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
·
90 s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
·
100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor
musinnah
Zakat
kerbau sama dengan zakat lembu, baik nishab maupun zakatnya
c.
Nishab dan zakat kambing
Orang yang
memilki kambing 40 ekor wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
·
40 sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
·
121 sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
·
201 sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
·
301 sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor
·
401 sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor dan seterusnya
tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya 1ekor
D.
Zakat hasil bumi
Hasil bumi
yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok
seperti: padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib
dikeluarkan zakatnya ialah :gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang
wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
لَيْسَ فِى حَبٍّ وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ
حَتَّى تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
” Tidak
ada sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq(
700kg).” (HR.
Muslim)
Syarat-syarat wajib mengeluarkan
zakat hasi bumi sebagai berikut:
Pemiliknya
orang Islam
·
Pemiliknya orang Islam yang merdeka
·
Milik sendiri
·
Sampai senishab
Tidak
disyaratkan setahun memilki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap
menuai/panen.
Nishab
zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
عَنْ
جَا بِرٍعَنِ النَّبِّيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : فِيْمَا سَقَتِ
الْاَ نْهَا رُوَالَغْيَمُ الْعُشُوْرُ فِيْمَا سُقِيَ بِا لسَّا نِيَهِ نِصْفُ
الْعُشُرِ .
Artinya :
“Dari
Jabir dari Nabi saw.: Beliau berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai
dan hujan, zakatnya sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh
binatang, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasa’i).
Nishab
hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang
yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh )
jika diairi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan
pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan
pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ). Semua hasil bumi yang sudah
masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos
menuai dan angkutan.
E.
Zakat barang tambang dan barang
temuan
Hasil
tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh
dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang –orang purbakala yang
berharga yang ditemukan oleh orang –orang pada masa sekarang,wajib dikelurkan
zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam
lainnya yang berharga.
Sabda
Rasulullah saw:
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ :
وَ فِى لرِّكَازِالْخُمُسُ
Artinya:
“Dari Abi
Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz simpanan
orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarat-syaratnya
mengeluarkan zakat rikaz:
·
Orang Islam
·
Orang merdeka
·
Milik Sendiri
·
Sampai nishabnya
Tidak
perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan
barang temuan, dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk
emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing masing 2,5% atau
seperempat puluh
2.
Zakat fitrah
Zakat
fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata
“zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak
ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap
harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang
diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur
atas nikmat Allah swt. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk
membersihkan diri dan hartanya. Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban
bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari
padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sabda
Rasulullah SAW:
مَنْ اَدَّا هَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ
لَةٌ وَمَنْ أَدَّ هَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهَىَ صَدَ قَةٌ كِنَ الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang
siapa membayar fitrah sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan tetapi
barang siapa membayarnya sesudah shalat Id maka merupakan shadaqah biasa.”
Sementara
itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu
mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam
keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian
manusia.
Dari
pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama,
zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk
mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada
manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya
bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang
dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan
zakat badan atau pribadi.Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus
dikeluarkan pada hari raya fitrah.
Seperti
hadits Nabi SAW :
فَرَ
ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً
لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah
saw. mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan
dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin.”
Yang wajib
dizakati :
·
Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun
perempuan
·
Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu
Umar ra,ia berkata: telah bersabda Rasulullah saw:
Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi).
Syarat-syarat
wajib zakat fitrah :
·
Islam
·
Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi
seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan
ramadhan
·
Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam
pada akhir bulan Ramadhan
·
Zakat yang perlu dikeluarkan
Zakat
fitrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari
beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama
dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak
permulaan bulan Ramadhan sebagaita’jil seperti yang yangtercantum dalam hadits
Nabi
yaitu: Dari
Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan
kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki,perempuan,
anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat
fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied
Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang
lemah: ”Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai berkeliling
(mencari nafkah) pada hari itu (hari raya)”.
Untuk
zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan
zakat dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung
nilainya lebih rendah dari pada beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan
kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat
mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan
pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah
kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun dalam hal pendistribusian
zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan
dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya
memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari
maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat
fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang
hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim
disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia
zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang.
Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian
sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi
mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
2.4 Orangyang berhak menerima zakat dan
yang tidak berhak menerima zakat
Orang
–orang yang berhak menerima zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana
tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)
·
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang
yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
·
Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha
yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
·
Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat
menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
·
Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan
untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai
dengan hukum Islam.
·
Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat
imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat
meneruskan imannya.
·
Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan
dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.
·
Gharimin yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan
yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
·
Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk
menegakkan agama Allah.
·
Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam
perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan
sebagainya.
Yang tidak
berhak menerima zakat :
·
Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal
mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai
kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
·
Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan
dari tuannya.
·
Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya
tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR
Muslim).
·
Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan
istri.
·
Orang kafir.
2.5
Faedah Dan Hikmah Zakat
1.
Faedah Zakat
A. Faedah agama (Diniyyah )
1.
Dengan berzakat berarti telah
menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan
dan keselamatan dunia dan
akhirat.
akhirat.
2.
Merupakan sarana bagi hamba
untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan
karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3.
Pembayar zakat akan mendapatkan
pahala besar yang berlipat ganda,sebagaimana firman Allah , yang artinya:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276).
Dalam sebuah hadits yang muttafaq ” alaih Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ” juga
menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4.
Zakat merupakan sarana
penghapus dosa.
B. Faedah akhlak (Khuluqiyah)
1.
Menanamkan sifat kemuliaan,
rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.
Pembayar zakat biasanya identik
dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak
punya.
3.
Merupakan realita bahwa
menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum
Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa.Sebab sudah pasti ia akan
menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkatpengorbanannya.
4.
Di dalam zakat terdapat
penyucian terhadap akhlak.
5.
Menjadi Tangan di atas lebih
baik dari pada tangan di bawah.
C. Faedah kesosialan (
Ijtimaiyyah )
1.
Zakat merupakan sarana untuk
membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok
mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2.
Memberikan dukungan kekuatan
bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka.Ini bisa dilihat dalam
kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3.
Zakat bisa mengurangi
kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalamdada fakir miskin.
Karena masyarakat bawah
biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisatersulut rasa benci dan permusuha mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untukmengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisatersulut rasa benci dan permusuha mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untukmengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4.
Zakat akan memacu pertumbuhan
ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5.
Membayar zakat berarti
memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan
maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
2.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1.
Mengurangi kesenjangan sosial
antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.
Pilar amal jama’i antara mereka
yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam
rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3.
Membersihkan dan mengikis
akhlak yang buruk.
4.
Alat pembersih harta dan penjagaan
dari ketamakan orang jahat.
5.
Ungkapan rasa syukur atas
nikmat yang Allah SWT berikan.
6.
Untuk pengembangan potensi
umat.
7.
Dukungan moral kepada orang
yang baru masuk Islam.
8.
Menambah pendapatan negara
untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara
bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah).
Sedangkan menurut istilah zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib
yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat
terbagi dua yaitu zakat Fitrah dan zakat Maal (Zakat Harta)
1.
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5
kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2.
Zakat Maal (Zakat Harta ) adalah zakat kekayaan yang harus
dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup
hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta
temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
Harta
benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
Zakat Maal
(Zakat Harta)
1.
Emas, perak dan mata uang
2.
Zakat harta perniagaan
3.
Zakat binatang ternak
4.
Zakat hasil bumi
5.
Zakat barang tambang dan barang temuan
Orang yang
berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
·
Fakir
·
Miskin
·
Amil
·
Muallaf
·
Hamba sahaya
·
Gharimin
·
Sabilillah
·
Musafir
Yang tidak berhak menerima zakat :
·
Orang kaya
·
Hamba sahaya
·
Keturunan Rasulullah
·
Orang yang dalam tanggungan yang berzakat
·
Orang kafir
Adapun
hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
1.
Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan
tangan para pendosa dan pencuri.
2.
Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan
orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
3.
Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4.
Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta
yang telah dititipkan kepada seseorang.
3.2 Saran
Penyusun makalah ini
manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun
menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca
makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita
realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat
muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar